Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlinePetani di Inhu Ditangkap Polisi Saat Edarkan Empat Paket Sabu

Petani di Inhu Ditangkap Polisi Saat Edarkan Empat Paket Sabu

Inhu (Nadariau.com) – Seorang petani berinisial RK (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, ditangkap tim opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan membawa empat paket sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/09/2025) sore.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini justru menyalahgunakan profesinya dengan menjadi pengedar narkotika. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH yang kemudian melaporkannya kepada Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H.

Mendapat perintah langsung, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu kemudian dihentikan, dan diketahui bernama Rony Kurniawan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu ukuran sedang di lipatan celana jeans pelaku. Tak hanya itu, petugas juga mendapati 1 paket sabu kecil di kotak rokok ABI Blueberry dan 2 paket sabu kecil lainnya di saku celana belakang. Total ada empat paket sabu yang berhasil disita.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 7 bungkus plastik klip kosong kecil, 1 plastik klip kosong sedang, 1 unit iPhone 12 warna ungu, serta sepeda motor Scoopy merah tanpa nopol yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, Rony mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Saat ini polisi masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Inhu bersama jajaran Polsek berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer