Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineKompak Edarkan Sabu, Pasutri di Kampar Ditangkap Polisi

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri di Kampar Ditangkap Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap sepasang suami istri lantaran kedapatan edarkan sabu di Jalan Kubang Jaya, Dusun IV, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/09/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kubang Jaya, Dusun IV, Desa Kubang Jaya. Dari tangan pasutri ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 5,74 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, keduanya ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Vario putih BM 6046 UH di pinggir jalan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui barang haram itu milik mereka yang dipesan melalui TR dengan sistem lempar di daerah Sukajadi, Kota Pekanbaru,” kata AKP Markus, Rabu (24/09/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan.

Menurut AKP Markus, suami dari pelaku perempuan juga diketahui sebagai pengguna narkoba.

“Mereka berdua merupakan pengedar, sementara suaminya juga seorang pemakai,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer