Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineOknum Polisi Terlibat 1 Kg Sabu, Polda Riau Tegaskan : Murni Perbuatan...

Oknum Polisi Terlibat 1 Kg Sabu, Polda Riau Tegaskan : Murni Perbuatan Pribadi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau menegaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat seorang anggotanya, Bripka A, murni perbuatan pribadi di luar kedinasan. Oknum tersebut ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 di Kota Dumai, dan kini tengah diproses hukum tanpa intervensi apa pun.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menekankan bahwa institusi Polri sama sekali tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba, terlebih jika melibatkan personelnya sendiri.

“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi, di luar jam dinas, dan tidak ada kaitannya dengan Polda Riau. Justru ini bukti nyata komitmen kami, perang terhadap narkoba dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Anom, Selasa (23/09/2025).

Dalam operasi yang digelar 10 September lalu, petugas lebih dulu mengamankan tiga tersangka berinisial MR, AY, dan AP. Dari hasil pengembangan, terungkap sabu seberat 1 kilogram tersebut adalah milik Bripka A.

Tak hanya itu, para tersangka juga mengaku menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan yang dikendalikan oleh Bripka A menggunakan nama orang lain.

Polda Riau memastikan proses hukum terhadap Bripka A akan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.

“Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, baik masyarakat umum maupun anggota Polri. Tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegas Anom.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak bersentuhan dengan narkoba dalam bentuk apa pun.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat,” tutup Kombes Anom.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer