Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah ini diambil setelah permohonan penghentian perkara tersebut disetujui Kejaksaan Agung RI.
Kepastian itu diketahui dari ekspose yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur A/Sesjampidum, Undang Mugopal.
“Tadi, Plt Kajati Riau, Pak Dedie Tri Hariyadi mengikuti ekspose secara virtual bersama Pak Aspidum, Bu Aswas, serta jajaran, terkait permohonan restorative justice terhadap tiga perkara dari Kejari Dumai,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/09/2025) siang.
Zikrullah menjelaskan, ketiga perkara tersebut memiliki berkas terpisah dengan tersangka yang berbeda. Jaksa Fasilitator Kejari Dumai sebelumnya telah memediasi perdamaian antara korban dan para tersangka.
“Ketiga tersangka telah menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai mereka warga baik dan aktif membaur di lingkungan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, selama tujuh hari.
“Setelah menelaah duduk perkara dan mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum melalui Plt Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif terhadap ketiga tersangka tersebut dikabulkan,” sambung Zikrullah.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, memaparkan tiga perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama, tersangka Abi Abdillah yang pada 9 Juli 2025 membeli satu unit telepon genggam curian merek Realme C11 warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Ponsel itu kemudian dijual kembali kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000. “Keuntungan digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Pemilik sah telepon genggam tersebut adalah Bitcar Januardi Lumbangaol,” ujar Hendar.
Kedua, tersangka Wahyudi Azhari yang membeli ponsel tersebut dari Abi Abdillah lalu menjualnya kembali kepada Tumadi dengan harga Rp200.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan anaknya yang sedang sakit. Akibat perbuatan ini, pemilik sah mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.
Ketiga, tersangka Tumadi yang membeli ponsel Realme C11 warna biru dari Wahyudi Azhari seharga Rp200.000, meski mengetahui kondisi layarnya pecah. Alasannya, kebutuhan mendesak. Pemilik sah tetap mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000.
“Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) terhadap para tersangka itu,” pungkas Hendar.(sony)


