Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineOknum Polisi Kedapatan Miliki 1 Kg Sabu, Polda Riau Pastikan Proses Hukum...

Oknum Polisi Kedapatan Miliki 1 Kg Sabu, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggotanya sendiri.

Hal ini menyusul tertangkapnya seorang oknum polisi berinisial Bripka A, pemilik 1 kilogram sabu, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 di Dumai pada 10 September lalu.

Penangkapan Bripka A berawal dari tertangkapnya tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP. Dari hasil penyidikan, ketiganya mengaku barang haram tersebut merupakan milik Bripka A. Bahkan, hasil penjualan sabu disetorkan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka A dengan menggunakan nama orang lain.

“Yang bersangkutan sudah dipatsus (penempatan khusus) dan saat ini ditangani Propam,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (19/9/2025).

Kombes Anom menegaskan, selain menjalani proses hukum pidana, Bripka A juga akan dikenakan sanksi internal. Polda Riau berkomitmen menindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian di Riau agar tidak bermain-main dengan narkoba. Polda Riau memastikan akan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, termasuk jika melibatkan anggota Polri sendiri.

“Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” pungkas Kombes Anom.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer