Inhu (Nadariau.com) – Jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar sebuah pondok yang diduga kuat menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Selasa (16/09/2025) siang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut tim berhasil meringkus dua orang tersangka bersama barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
“Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” tegas Kapolres.
Tersangka pertama, Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang, berperan sebagai pengedar. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo warna biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu. Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Tak lama kemudian, tim juga membekuk tersangka kedua, Syandrezy Eza alias Eza (42), warga Kampung Besar Kota, Rengat. Mantan guru yang dipecat karena kasus serupa ini kedapatan membuang sabu seberat 0,16 gram di sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rosmedi.
Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Inhu.
“Dua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara,” ujar AKBP Fahrian.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak generasi penerus. Polres Inhu berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Inhu untuk diproses lebih lanjut.(sony)


