Pelalawan (Nadariau.com) – Ayah tiri berinisial ZU (50) terpaksa ditangkap Polres Pelalawan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anaknya sejak tahun 2023 silam.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung menjelaskan pelaku ZU ditangkap pada 2 September 2025.
“Pelaku ZU alias Zul diamankan pada 2 September 2025. Dirinya ditangkap setelah kita menerima laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap dua anak sambungnya yang dilaporkan FD orang tua korban pada 11 Agustus 2025,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).
Kasat Reskrim mengatakan dalam peristiwa itu korban berinisial NA (11) dan adiknya AH (8).
“Korban berinisial NA dan AH. Keduanya anak sambung pelaku setelah menikah dengan ibu korban berinisial FD,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan FD kata Gede, unit 4 PPA Satreskrim Polresta Pelalawan melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya pelaku ZU kita amankan tanpa perlawanan. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak tahun 2023 silam,” ungkapnya.
“Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan. Untuk motif masih kita dalami,” tutup Kasat Reskrim.(sony)


