Pelalawan (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik perdagangan daging anjing di Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial GA (25) ditangkap karena diduga melakukan penyiksaan hingga membunuh anjing, lalu menjual dagingnya untuk konsumsi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar).
“Dari hasil penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku GA. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram yang terdiri dari kepala, badan, kaki, darah, dan organ dalam,” jelas AKP Yoga, Senin (15/09/2025).
Selain daging anjing, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta satu unit kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku dalam proses pembunuhan dan pengolahan anjing.
Menurut pengakuan GA, anjing-anjing tersebut ia beli dari orang yang tidak dikenal. Tragisnya, sebelum disembelih, hewan-hewan itu terlebih dahulu disiksa.
“Anjing berukuran besar dimasukkan ke dalam karung, kemudian kepalanya dipukul dengan kayu hingga mati. Setelah itu dibakar menggunakan kompor tembak dan disembelih. Sementara anjing kecil dibunuh dengan cara digorok lehernya, lalu dibakar dan dipotong-potong,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, GA resmi ditahan di Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.(sony)


