Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineDitangkap di Dumai, Mantan Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana PI...

Ditangkap di Dumai, Mantan Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PHR

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), RN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PI yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir.

“Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, RN ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Carel, Senin (15/09/2025) malam.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim gabungan Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penangkapan paksa terhadap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin (15/09/2025) siang.

RN langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah beberapa jam pemeriksaan, penyidik bersama Plt Kepala Kejati Riau menerbitkan surat penangkapan sekaligus menetapkan RN sebagai tersangka.

Sebelumnya, RN kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit maupun kesibukan. “Karena beberapa kali tidak hadir, akhirnya dilakukan pemantauan dan penangkapan paksa,” jelas Carel.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 September 2025, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan sekaligus mencegah tersangka memengaruhi saksi lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Carel.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana PI 10 persen merupakan bentuk kontribusi perusahaan hulu migas kepada daerah penghasil. PT SPRH sebagai BUMD ditunjuk untuk mengelola dana tersebut sejak awal 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi manipulasi laporan penggunaan dana serta penyaluran anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Saat ini, penyidik Kejati Riau masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun jajaran direksi PT SPRH.

“Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Terkait nama atau siapa saksi kedepannya yang akan dipanggil kami tidak bisa sampaikan, namun siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carel.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer