Rohil (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil membongkar praktik penyembelihan anjing di sebuah rumah makan di Kota Bagan Batu. Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai diduga menjadikan daging anjing sebagai menu jualan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Jumat (12/09/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB, tim Resmob yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K, bergerak ke sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Tim mendapat informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyembelihan anjing,” jelas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/09/2025).
Benar saja, saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua ekor anjing masih hidup dalam kondisi terikat di dalam karung. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru membeli hewan tersebut untuk segera disembelih lalu dimasak dan dijual di rumah makannya.
Pemeriksaan di dapur rumah makan pun membuat polisi terkejut. Aparat menemukan organ dalam anjing berupa hati dan usus yang sudah direbus, bersama dengan dua pisau potong serta satu unit kompor gas 3 Kg yang digunakan untuk mengolah daging. MB bahkan mengaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp35.000 per kilogram.
Dua anjing yang berhasil diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini keduanya dirawat dan masih dalam observasi lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, MB yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta kini mendekam di tahanan Polres Rohil. Ia dijerat Pasal 91b ayat 1 jo Pasal 66a ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana tentang larangan penganiayaan hewan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan,” kata Kapolres.(sony)


