Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePolres Kampar Ciduk 2 Pengedar Sabu di Salo, Barang Bukti 27 Paket...

Polres Kampar Ciduk 2 Pengedar Sabu di Salo, Barang Bukti 27 Paket Diamankan

Kampar (Nadariau.com) – Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Tim Raga Polres Kampar meringkus dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Alfurqon, Dusun Sialang, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, wilayah yang belakangan disebut rawan peredaran narkotika, Kamis (11/09/2025) malam, sekitar pukul 23.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial SS (35) dan IS (24) ditangkap saat duduk di depan rumah warga setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang memang dikenal rawan peredaran narkoba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan total bruto 4 gram. Satu paket ditemukan di saku celana IS, sementara 26 paket lainnya tersimpan dalam kotak rokok di bawah meja rumah warga. Polisi juga mengamankan sebuah handphone Oppo putih yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga menegaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bentuk komitmen Polres Kampar dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Target kami adalah membongkar seluruh jaringan, termasuk pemasok utama barang haram ini,” tegas AKP Markus.

Dari hasil interogasi, tersangka SS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK di wilayah Panger, Pekanbaru. Keduanya juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi tengah memburu UK dan jaringan lainnya yang diduga beroperasi lintas wilayah.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer