Inhu (Nadariau.com) – Seorang pria bernama Pramana (34), warga Kabupaten Rokan Hilir, diciduk Tim Opsnal Polsek Seberida setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Seberida bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Wisma tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, S.H, dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Adam Malik.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Pramana di dalam Wisma Belinda. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan pihak RT setempat, ditemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat kotor 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan pula timbangan digital, plastik bening, kotak rokok, sebuah ponsel, hingga uang tunai Rp50 ribu,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Pramana pun tidak bisa mengelak, dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Peran serta masyarakat untuk memberikan informasi sangat kami butuhkan agar bisa bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kapolres.(sony)


