Jumat, Desember 5, 2025
BerandaRegionalRohilRibuan Hektar lahan eks PT.Asam Jawa & Group telah dikuasai "Mafia Dan...

Ribuan Hektar lahan eks PT.Asam Jawa & Group telah dikuasai “Mafia Dan Cukong Tanah Dari Luar Daerah” Rokan Hilir

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Masyarakat Kubu sangat menyesalkan tindakan para “Cukong dan Mafia” yang telah menguasai kawasan Hutan yang belum dibebaskan , dimana para cukong itu berasal dari luar daerah Rokan Hilir.

” Ini sangat disayangkan bahwa kawasan hutan yang belum dibebaskan yang jumlah ribuan hektar tersebut telah mereka kuasai dengan bermacam modusnya ,” Ungkap Tokoh Masyarakat Kubu Zulpakar kepada media ini kamis 11 September 2025.

Sehubungan dengan bergulirnya permasalahan tersebut Zul sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dikuasainya kawasan hutan yang belum dibebaskan oleh pengusaha luar yang dikeluarkan oleh perangkat kepenghuluan lembaga tertentu yang legalitasnya masih diragukan.

Bahkan kata Zulpakar kawasan hutan yang belum dibebaskan itu para pengusaha yang menguasai lahan eks PT.Asam Jawa & Group dan mereka sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh perangkat Penghulu berupa SKT maupun SKGR.

” Dan dari sinilah kami menginventarisir dan menata legalitas surat tersebut apakah benar dikeluarkan oleh perangkat Pengulu atau siapa yang mengeluakan izin terhadap penguasaan lahan milik eks PT. Asam Jawa & Group tersebut jika ini akan terbukti akan kami bawa kejalur hukum serta perundang- undangan yang berlaku paparnya.” Tegas dia.

Berlanjut Zulpakar menjelaskan bahwa lahan milik eks PT.Asam Jawa & Group tersebut telah dikuasai oleh pengusaha yang berisial AS, TR , HS, ML, SS, BT, yang berada di empat Kepenghuluan yaitu Kepenghuluan Teluk Piyai , Kepenghuluan Sei. Segajah, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kepenghuluan Sei. Segajah Makmur.

” Eks PT. Asam Jawa & Group adalah masih dalam “Kawasan Hutan Negara” artinya hutan yang belum dibebaskan dan diperuntukan baik untuk Hutan Pengelolaan Lahan (HPL) , Hutan Produksi Konversi (HPK) , Hutan Kemasyarakatan (HKm).” Ucapnya.

Berhubung eks PT.Asam Jawa tersebut masih dalam kawasan hutan maka Sesuai dengan surat Gubernur Riau Nomor  ; 552/EKBANG/35.27, tanggal 14 Desember 2018 maka dapat disimpulkan bahwa pada UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada poin 3 dan poin 11 dan sesuai dengan Permendagri Nomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan , serta SK Menteri lingkungan Hidup tentang kawasan Hutan.

Maka ditarik dari UU tersebut setiap Kepala Desa (Penghulu) ataupun Camat yang mengeluarkan SKT dan SKGR maka kalau sudah terlanjur mengeluarkan surat itu, terkait lahan  Eks PT.Asam Jawa tersebut bisa disimpulkan Cacat Adminitrasi serta cacat Hukum serta bisa dibatalkan secara permanen.

Selain itu adanya isu tentang pemerintahan Rokan Hilir, akan menata ulang dan inventarisir lahan Eks PT.Asam Jawa & Group, masyarakat Kubu sangat mendukung karena dari isu yang berkembang lahan eks PT. Asam Jawa atau pun diluar itu Pemda akan menawarkan untuk membuat Tanah Objek Reporma Agaria ( TORA ).

” Makanya pada tahun 2004 PT. Asam Jawa tidak bisa melanjutkan proyek penanaman dan pengolahan lahan dari disebabkan terbentur dengan kawasan hutan negara yang belum dibebaskan.” Terangnya.

Khusus masalah kebun plasma yang diserahkan kepada masyarakat dengan areal luas lahan 150,54 Hektar dengan perincian pembagian untuk Plasma Masyarakat 30% dan inti 70% ini tertuang dengan surat dari PT. Asam Jawa Nomor : 051/GM/AJ/VII/2009,tangal 03 Juli 2009, Nomor : 052/GM/AJ/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010, berbunyi kewajiban kepada perusahaan dan proyek tidak dilanjutkan lagi.

” Maka dari itu kami akan menuntut dan mempertanyakan kembali permohonan yang telah dibuat dan di sampaikan oleh PT. Asam Jawa tersebut.” Tambahnya.

Lahan PT. Asam Jawa sesuai luas lahan yang telah dikeluarkan rekomendasi oleh Penghulu Sungai Daun, Penghulu Teluk Piyai, Camat Kubu dan Camat pasir Limau Kapas dengan legal administrasi adalah Penghulu Sungai Daun nomor: 100/PEM/036/2004 tanggal 10 September 2004 dan penghulu Teluk piyai nomor 590/TP/2004/23, tangal 10 September 2004, serta rekomendasi Camat Pasir Limau Kapas nomor:100/PEM/2004/81, tangal 16 September 2004 dan rekomendasi Camat Kubu nomor: 590/2004/649, tangal 14 September 2004 , dan keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan No.358/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT. Asam Jawa 6.000 Hektar), Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan No: 395/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT. Asam Baru Sawit : 2.400 Hektar) Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan  No: 360/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT. Palma Inti Raya : 700 Hektar), Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan No: 361/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT.Sapta Karya Damai: 5.500 Hektar).

” Secepatnya kami segera melakukan Koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( SATGAS PKH) Provinsi Riau untuk mengembalikan kawasan hutan ilegal yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan permukiman, serta menangani korupsi terkait lahan. ” Lanjut Zulpakar.

Di mana Tugas Satgas PKH Memulihkan Fungsi Kawasan Hutan dan Mengembalikan lahan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi fungsi konservasi hutan yang seharusnya Menegakkan Hukum, Melakukan penegakan hukum atas perambahan ilegal dan tindakan koruptif terkait pengalihan hak atas tanah.

Selain itu lanjut Zulpakar lagi Mengoptimalkan Penerimaan Negara, Mengoptimalkan pengelolaan aset negara di kawasan hutan dan Kegiatan Utama Penertiban dan Penguasaan Kembali Lahan:Melakukan penguasaan kembali lahan-lahan yang tidak semestinya dikuasai oleh pihak lain.

” Investigasi dan Penanganan Korupsi Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani dugaan korupsi dalam proses penerbitan surat tanah di kawasan hutan, Koordinasi dan Kolaborasi berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, TNI, dan Polri, serta pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan pemulihan kawasan hutan.” Imbuhnya.

Sejauh itu pihak Zulpakar juga secepatnya akan melaporkan Ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( KLHK) atau Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem ( KSDAE) dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH),.

” Dan kami juga akan menggandeng Yayasan Konservasi Hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan NGO dan Yayasan Kehutanan,” Pungkasnya. ( SY ).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer