Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru menetapkan Y alias Yori, pemilik bedeng batu bata, sebagai tersangka kasus tewasnya dua anak kakak beradik di kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kedua korban diketahui bernama Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya, Jefrianus Daeli (8). Keduanya ditemukan meninggal dunia setelah sehari sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Penemuan jasad korban terjadi pada Selasa (09/09/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah warga melapor kepada aparat.
Tim gabungan dari Polsek Tenayan Raya bersama jajaran Polresta Pekanbaru segera menuju lokasi dan mengevakuasi jasad kedua korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pemilik usaha bedeng batu bata yang mengoperasikan galian tersebut.
“Benar, tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Anom, Kamis (11/09/2025).
Menurutnya, kolam bekas galian C di sekitar usaha tersangka tidak dilengkapi pengamanan memadai sehingga sangat membahayakan warga sekitar, khususnya anak-anak.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan. Sementara itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Anom menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari kepolisian.
“Semua pihak yang lalai dan mengabaikan keselamatan warga akan dimintai pertanggungjawaban. Kami juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini,” tegasnya.(sony)


