Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang pelaku jambret spesialis gelang emas yang telah beraksi di 18 TKP di Kota Pekanbaru.
Pelaku bernama Rohim Masril alias Rohim (21) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Senin (18/08/2025) lalu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Hosni Santaria (43), seorang PNS asal Indragiri Hilir, yang menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, pada 21 Juni 2025 lalu.
Saat kejadian, pelaku merampas gelang emas seberat 15 gram dari tangan korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku berhasil diamankan di Hotel 888 Jalan Teuku Umar. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam 18 aksi jambret di berbagai lokasi di Pekanbaru,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara, Rabu (03/09/2025).

Dari hasil pengembangan, Rohim tercatat pernah beraksi di sejumlah titik, di antaranya Jalan Delima, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Parit Indah, Jalan Pattimura, Jalan Thamrin, Jalan Pepaya, Jalan Nilam, Jalan Cempaka, hingga Jalan Arifin Ahmad. Barang yang dijambret umumnya berupa gelang emas dan telepon genggam.
“Dari penyelidikan dan penyidikan, pelaku ini merupakan residivis kasus jambret yang keluar pada tahun 2023 lalu,” kata Kompol Jorminal.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri kendaraan bermotor jenis KLX milik warga pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi. Motor tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 6 juta ke penadah.
“Dia sempat menjual motor tersebut. Dari situlah kita melakukan penelusuran dan mencocokkan data-dat, ternyata pelaku sudah beraksi di 18 lokasi jambret di wilayah Sukajadi dan sekitar Pekanbaru,” lanjutnya.
“Dia residivis dan mayoritas korbannya adalah wanita yang mengincar korban lengah di lampu merah. Barang yang dijambret emas, handphone dan dompet. Uang hasil kejahatannya dilakukan untuk foya-foya dan beli narkoba,” tuturnya.
Kini pelaku mendekam dalam tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kompol Jorminal menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain,” katanya.(sony)


