Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlineBaru Bebas, Residivis di Pekanbaru Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Pengantar Galon

Baru Bebas, Residivis di Pekanbaru Kembali Ditangkap Usai Curi Motor Pengantar Galon

Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru menghirup udara bebas, seorang residivis berinisial RR (23) kembali ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi lantaran kedapatan mencuri sepeda motor milik pengantar galon air di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, S.H., M.H., menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (13/08/2025) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Amri Jeni, pemilik depot air minum, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah silver dengan nomor polisi BM 2221 QZ yang dipakai karyawannya untuk mengantar galon.

“Motor tersebut diparkir di samping depot. Namun saat ditinggal bekerja, kendaraan sudah raib,” ungkap Kompol Jorminal Sitanggang didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, Rabu (03/09/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi, keberadaan pelaku terlacak di sebuah hotel di kawasan Sukajadi.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal dipimpin AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengamankan pelaku di Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah silver.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku terlibat tindak pidana lain,” tegas Kompol Jorminal Sitanggang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer