Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadline12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Siak Jalani Sidang Perdana

12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Siak Jalani Sidang Perdana

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (02/09/2025).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun para terdakwa itu adalah Hemat Tarigan, dan Dadang Widodo yang didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Lalu, terdakwa Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo yang didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP.

Berikutnya, terdakwa Maruasas Hutasoit yang didakwa dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Sedangkan terdakwa Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus didakwa dengan Pasal 187 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji, didakwa dengan Pasal 160 KUHP. Terakhir, terdakwa Sulistio yang didakwa dengan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Mereka hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

“PT SSL, hari ini sidang untuk 12 terdakwa (dengan) agenda dakwaan. Sidang digelar di (PN) Pekanbaru” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Purnomo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederick Christian Simamora, Selasa malam.

Dikatakan Frederick, surat dakwaan dibacakan Tim JPU yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Anrio Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy. Atas dakwaan itu, para terdakwa menolak dan akan mengajukan eksepsi.

“Tunda, Kamis tanggal 11 September 2025 dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU,red),” sebut mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bengkalis.

“Pelaksanaan sidang tadi berjalan aman dan lancar,” sambung Frederick memungkasi.

Para terdakwa itu diduga terlibat tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik perusahaan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT SSL yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Dampak dari insiden ini sangat masif. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar. Lalu 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak, bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer