Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineJPU Kejati Riau Tuntut Budi Aswin 19 Tahun Penjara, Publik Pertanyakan Vonis...

JPU Kejati Riau Tuntut Budi Aswin 19 Tahun Penjara, Publik Pertanyakan Vonis Ringan Kasus 14 Kg Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bernhard R Siahaan menuntut terdakwa kurir narkoba Budi Aswin alias Budi bin Mursal 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/08/2025) kemaren.

Tuntutan ini sontak menuai tanda tanya dari publik yang hadir di persidangan. Pasalnya, kasus narkotika yang menjerat Budi Aswin bukan perkara kecil. Ia ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau lantaran membawa dan memiliki sabu dengan berat fantastis, mencapai 14,44 kilogram.

Jaksa Bernhard menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Namun, tuntutan 19 tahun tersebut dianggap relatif ringan. Vonis dalam kasus narkoba serupa kerap dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 14 kilogram lebih, seharusnya hukuman bisa lebih maksimal. Ini membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan JPU Kejati Riau,” ujar K pemerhati hukum di Pekanbaru.

Sementara pihak Kejati Riau saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Namun, sumber terpercaya dari kejaksaan menyebut bahwa tidak seluruh kasus narkoba dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan. Menurutnya, tuntutan 19 tahun itu dinilai sudah maksimal.

Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim untuk menentukan vonis terhadap terdakwa. Putusan majelis akan sangat ditunggu masyarakat, apakah sejalan dengan rasa keadilan atau justru kembali menimbulkan kontroversi.

Seperti diketahui, Budi Aswin ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (03/02/2025) malam lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan penangkapan ini terjadi sekitar pukul 22.22 WIB. Tim opsnal 2 yang sudah mengintai di lokasi mencurigai kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam.

Saat diamati pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri. Ketika gerebek, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 14,44 kilogram.

“Hasil interogasi Budi Aswin ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka Budi Aswin,” kata Kombes Putu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer