Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePolsek Koto Gasib Ringkus Pengedar di Rantau Panjang, 10,20 Gram Sabu Berhasil...

Polsek Koto Gasib Ringkus Pengedar di Rantau Panjang, 10,20 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Siak (Nadariau.com) – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Koto Gasib membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, berhasil ditangkap pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, IPDA Rian Pratama, S.H., M.H. setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.

Saat melintas dengan sepeda motor, Y diberhentikan tim opsnal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di tubuhnya.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan lagi tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur kamar.

Total barang bukti yang diamankan, 4 paket sabu dengan berat total 10,20 gram.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, memperkuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Masyarakat jangan ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer