Kampar (Nadariau.com) – Polres Kampar beserta jajaran menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut, aparat berhasil meringkus enam orang pengedar sabu dan ganja dari berbagai kecamatan dengan barang bukti mencapai puluhan gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Jangan coba-coba main narkoba di wilayah hukum Polres Kampar! Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku,” tegas AKBP Boby, Kamis (28/08/2025).
Pengungkapan kasus dimulai pada Senin (25/08/2025) di Tapung Hulu. Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MR (54) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,89 gram.
Keesokan harinya, Selasa (26/8/2025), giliran Polsek Kampar yang meringkus pengedar sabu berinisial SS (25) di Desa Naga Beralih. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29 paket sabu siap edar seberat 24,35 gram.
Tidak berhenti di situ, Rabu (27/8/2025) Polsek Kampar kembali menangkap dua pengedar ganja berinisial BP (31) dan AM (22) di Desa Ginting, dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 13,59 gram.
Di hari yang sama, Polsek Tapung juga berhasil membekuk pengedar sabu berinisial RA (31) di Desa Mukti Sari. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 4 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan total berat 23,28 gram.
Masih di hari Rabu, Polsek Kampar Kiri turut menangkap AA (21) di Desa Kebun Durian dengan barang bukti sabu seberat 37,3 gram.
Dalam operasi selama tiga hari tersebut, Polres Kampar dan Polsek jajaran berhasil menyita lebih dari 86 gram sabu serta 13 gram ganja dari enam pengedar berbeda.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin, karena narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda,” pungkasnya.(sony)


