Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah delapan tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi Setiawan, akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Edi Setiawan diamankan saat berada di rumahnya di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (28/08/2025) pagi. Ia sempat berpindah-pindah tempat pelarian sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu.
Kasus yang menjeratnya bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek dengan nilai anggaran Rp285,95 juta dari APBN dan APBDes itu diduga diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp621,35 juta.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, terpidana Edi Setiawan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi.
Selain pidana pokok, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp154,59 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.
Dedie menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa tidak pernah hadir dan akhirnya divonis in absentia.
“Sejak itu, terpidana kabur dari Kuansing ke Pekanbaru, lalu Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Rokan Hilir,” jelasnya.
Usai ditangkap, Edi Setiawan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman.(sony)


