Jumat, Februari 13, 2026
BerandaHeadlineGugat Penyitaan Aset oleh Polda Riau, Muflihun Ajukan Praperadilan

Gugat Penyitaan Aset oleh Polda Riau, Muflihun Ajukan Praperadilan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Permohonan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr, pada Jumat (22/08/2025).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung awal September, dengan kemungkinan pada 3 September 2025, meski pihak pemohon mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh bukan untuk melawan institusi kepolisian, melainkan demi menegakkan kepastian hukum serta melindungi hak asasi kliennya.

“Kami menempuh jalur praperadilan ini bukan untuk menyerang institusi penegak hukum, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami, Muflihun,” ujar Ahmad Yusuf, Selasa (26/08/2025).

Menurutnya, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil serta diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Ia menyebut ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan sejumlah aset milik Muflihun, seperti rumah dan apartemen, yang kini menjadi objek gugatan.

“Penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Inilah yang sedang kami uji di praperadilan, apakah tindakan tersebut sah secara hukum atau tidak,” jelasnya.

Lebih jauh, Ahmad Yusuf menyoroti adanya indikasi nuansa politis dalam proses penyidikan yang dijalankan. Ia menilai stigma negatif yang berkembang di publik terhadap Muflihun tidak lepas dari dugaan skenario politik tertentu.

“Kami menduga ada konspirasi politik yang menciptakan stigma terhadap klien kami. Ini sangat merugikan, terlebih pada 2024 lalu Muflihun sempat menyatakan diri sebagai calon wali kota. Nama baik dan martabat beliau harus dipulihkan,” tegasnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memeriksa perkara ini dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan.

“Inti dari praperadilan ini adalah mencari keadilan. Jika memang ada kesalahan, buktikan secara hukum. Tetapi jika tidak ada, jangan biarkan nama baik seseorang dihancurkan hanya karena dugaan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer