Kampar – Seorang perwakilan masyarakat Desa Siabu, Riaynol, resmi melaporkan dugaan pelanggaran oleh PT. Ciliandra Perkasa ke Polres Kampar. Laporan itu terkait aktivitas truk dan mobil tronton pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang diduga kuat melintas dengan muatan melebihi tonase di jalan kabupaten Desa Siabu.
Dalam pengaduan tersebut, Riaynol hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Roy Irawan, S.H., Yogi Ardian, S.H., dan Andika Wiranata, S.H.
Menurut warga, truk dan tronton tersebut secara rutin melintasi jalan kabupaten di Desa Siabu. Jalan yang termasuk kategori golongan III C itu dilewati kendaraan tronton dan truk yang membawa muatan lebih dari 8 ton, sehingga memperparah kondisi jalan. Akibatnya, jalan kabupaten yang sehari-hari dipakai masyarakat kini rusak berat, penuh lubang, bergelombang, dan membahayakan pengendara.
“Masyarakat sangat dirugikan. Jalan yang kami lalui sehari-hari hancur akibat truk dan tronton over tonase. Kami mengutuk keras aktivitas ini,” tegas Riaynol, Rabu (20/08/2025), usai menyerahkan laporan ke Kasi Umum Polres Kampar.
Diduga Kuat Terkait Operasional PT. Ciliandra Perkasa
Masyarakat menyebut, aktivitas truk dan tronton tersebut diduga kuat tidak terlepas dari kegiatan operasional PT. Ciliandra Perkasa. Angkutan CPO yang melewati jalan kabupaten dianggap sebagai bagian dari distribusi perusahaan, yang dampaknya justru merugikan masyarakat Desa Siabu.
“Mobil-mobil ini bukan sekadar lewat, tapi bagian dari operasional perusahaan. Seharusnya mereka menggunakan jalan yang sesuai aturan, bukan memaksakan jalan kabupaten dengan muatan berlebih,” tambah Riaynol.
Diduga Langgar UU Lalu Lintas dan Permenhub
Sementara, kuasa hukum masyarakat, Roy Irawan, S.H menegaskan, aktivitas angkutan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum. Yakni Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang pelanggaran kelebihan muatan pada kendaraan angkutan umum barang.
Bunyi pasal tersebut adalah:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum Barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.,
Serta, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Aturan secara tegas mengatur batas tonase kendaraan sesuai kelas jalan. Jalan kabupaten di Siabu tidak layak dilewati kendaraan over tonase. Ini dugaan pelanggaran nyata yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Roy Irawan, S.H.
Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
Selain ke Polres Kampar, pengaduan juga telah dilayangkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera menertibkan kendaraan over tonase dan menuntut PT. Ciliandra Perkasa bertanggung jawab atas kerusakan jalan.
“Kami ingin ada tindakan konkret, bukan hanya pencatatan laporan. Jalan ini milik masyarakat, bukan jalur operasional perusahaan,” pungkas Riaynol.
Menunggu Respon PT. Ciliandra Perkasa
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Ciliandra Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat bersama kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini dan siap menempuh langkah lebih lanjut bila tidak ada penyelesaian.(NC/DW)


