Tanjungpinang,Nadariau.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI kepada 3.047 orang warga binaan pemasyarakatan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Kepulauan Riau.
”Remisi umum adalah hak bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana, serta berkontribusi pada pembinaan yang dilakukan di dalam lapas. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa hukuman selama sepuluh tahun atau lebih,” kata Kakanwil Aris Munandar. Minggu (17/08/2025).
Ia berpesan, bagi WBP yang menerima remisi, momen ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol harapan baru. Harapan untuk dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan lebih siap menjalani kehidupan yang lebih bermakna.
”Ini adalah bentuk upaya pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka WBP yang berkelakuan baik,”katanya
Berikut rincian penerima remisi di Kepri:
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 533 orang, bebas langsung 5 orang
Lapas Kelas IIA Batam: 805 orang, bebas langsung 4 orang
Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 604 orang, bebas langsung 3 orang
LPKA Kelas II Batam: 23 orang, bebas langsung 1 orang
LPP Kelas IIA Batam: 171 orang
Lapas Kelas III Dabo Singkep: 75 orang, bebas langsung 1 orang
Rutan Kelas I Tanjungpinang: 179 orang, bebas langsung 3 orang
Rutan Kelas IIA Batam: 291 orang, bebas langsung 30 orang
Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 327 orang, bebas langsung 2 orang.
Di akhir ia berpesan kepada para WBP yang telah mendapatkan remisi berharap dengan yang sudah bebas agar terus berkelakuan baik dan untuk masyarakat agar dapat menerima dengan baik.


