Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelarian Robby Mattoaly (65) akhirnya terhenti di tangan Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung. Terpidana kasus penggelapan ini diamankan setelah 13 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012.
“Pada Jumat (15/08/2025), bertempat di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, telah diamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Robby Mattoaly,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, Robby terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam perkara pembayaran komisi atau fee marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp500 juta. Dalam perkara itu, Mahkamah Agung memvonisnya 1,5 tahun penjara.
“Perkaranya inkrah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012,” terangnya.
Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menambahkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas mantan Kepala Kejari (Kajari) Kampar tersebut.(sony)


