Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineBeraksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kampar

Beraksi di Kebun Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kampar

Kampar (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap dua orang pria warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, lantaran kedapatan mengedarkan sabu di kawasan kebun sawit di Dusun III, Desa Pulau Payung, Jumat (15/8/2025) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhab Sebayang melalui Kapolsek Kampar, IPTU Rekmusnita, menyampaikan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 31 paket sabu dengan berat bruto 5,90 gram, sebuah kotak rokok tempat menyimpan sabu, alat isap (bong), dua unit handphone, serta uang tunai.

“Kedua pelaku berinisial AF (30) dan DO (35). AF merupakan pengedar utama, sedangkan DO berperan sebagai kurir yang membantu distribusi barang haram tersebut,” ungkap Kapolsek, Sabtu (16/8/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan kebun sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati kedua pelaku tengah duduk santai di lokasi. Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu di dalam kotak rokok milik AF. Sementara itu, DO membawa alat isap sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin. Hal ini semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika,” tambah Kapolsek.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer