Pekanbaru (Nadariau.com) – Personil Unit Reskrim Polsek Limapuluh raih penghargaan dari Kapolresta Pekanbaru, atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.152,1 gram, 6.300 butir pil ekstasi serta 800 butir happy five (H5) dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar, di sebuah rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, pada Senin (21/07/2025) lalu.
Dalam operasi ini, polisi meringkus satu orang pelaku bernama Meridone alias Idon (25), yang diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang narkoba.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika kepada Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, usai pelaksanaan apel di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Senin (11/08/2025) pagi.
Dalam arahannya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pimpinan yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kombes Jeki.
Kapolresta juga berharap, capaian ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh personel agar berlomba-lomba meraih prestasi di bidangnya masing-masing, dengan kerja keras dan profesionalisme tinggi.
Apel pemberian penghargaan ini turut dihadiri Wakapolresta AKBP Ronald Sumaja, beserta para Kabag, Kasat, Kasi, dan perwira jajaran Polresta Pekanbaru.(sony)


