Kuansing (NadaRiau.com)-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, segera layangkan surat aksi ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, aksi tersebut terkait dugaan pengrusakan dan jual-beli aset negara yang di kelolah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Agrinas yang dilakukan oleh oknum yang ada di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua FABEM Riau Heri Guspendri, yang menjelaskan bahwa dugaan pengrusakan itu dengan cara memasukkan rakit rakit dompeng guna melakukan penambangan emas secara ilegal (PETI) didalam areal HGU perusahaan yang di kelolah PT. Agrinas tersebut. Sedangkan untuk jual beli aset itu, oknum tersebut diduga menjual buah hasil kelapa sawit ke pihak luar perusahaan.
Untuk itu ia mendesak polda Riau untuk segera turun tangan memberikan tindakan terhadap oknum nakal tersebut, karena apa yang dilakukan oknum tersebut jelas Heri sudah sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Kita mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan bahkan akan gelar aksi dalam waktu dekat. Kita akan segera layangkan surat aksi ke PoldaRiau,” tegasnya
Menurut Heri, aset negara berupa lahan perkebunan ex. Pt. Duta Palma Nusantara yang disita negara dan sekarang dikelola oleh PT. Agrinas seharusnya dikelolah dengan baik dan transparan untuk pendapatan Negara.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil aset tersebut yaitu buah kelapa sawit justru dijual kepada pihak ketiga, yang diduga melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang.
“Aset negara bukan milik pribadi. Jika benar dijual, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip pengelolaan kekayaan negara,” tegas Heri dalam keterangan persnya, Kamis (08/08/2025).
Fabem Riau menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap PT. Agrinas BUMN.
“Negara harus hadir dalam menjaga asetnya. Jika APH lambat bertindak, kami tidak segan menggalang dukungan masyarakat untuk aksi hukum lebih lanjut,” ujar Heri menambahkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset negara di sektor perkebunan. Fabem Riau berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pendapatan Negara.
Ketum DPP FABEM Zainuddin Arsyad mendukung langkah gerakan yang dilakukan oleh DPW FABEM Riau untuk melawan segala bentuk kejahatan khususnya potensi korupsi yang terjadi di BUMN yang seharusnya sesuai amanat pasal 33 untuk dikembalikan kepada kesejahteraan masyarakat. DPP FABEM juga menyerukan kepada FABEM dan BEM untuk mulai kritis kalau perlu lakukan demonstrasi yang masif dari hari ke hari.(DONI)


