Pekanbaru (Nadariau.com) — Aksi nekat seorang tukang bangunan berinisial YAN (25) akhirnya terhenti di tangan polisi. Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Binawidya setelah terbukti membobol rumah kosong milik warga di Jalan Wisma PGRI, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah, Sri Lestari (34), seorang ibu rumah tangga, kembali ke rumahnya pada 16 Juli 2025 usai merawat suami di Rumah Sakit (RS) Awal Bros sejak 8 Juli lalu. Sesampainya di rumah, Sri terkejut mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak dan isi kamar sudah acak-acakan.
“Saat kejadian, rumah memang dalam keadaan kosong. Anak korban yang masih kecil dititipkan ke neneknya. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, IPTU Santo, Senin (04/08/2025).
Pelaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya berinisial SG, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari rumah korban, mereka menggondol berbagai jenis perhiasan emas seperti cincin, kalung, dan gelang, serta sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam lemari dan dompet. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Korban sempat mencoba melacak pelaku lewat rekaman CCTV rumah. Namun sayangnya, sistem perekam berhenti bekerja pada 14 Juli pukul 23.42 WIB, dua hari sebelum pencurian diduga terjadi.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan cepat, polisi akhirnya berhasil mengamankan YAN. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan SG yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu cincin emas 24 karat lengkap dengan surat, satu gelang anak emas 22 karat beserta surat, satu unit ponsel Vivo warna hitam serta satu ban luar sepeda motor merk FDR.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa. Tindakan seperti ini merusak rasa aman masyarakat di lingkungan perumahan. Kami akan terus kejar pelaku lainnya sampai tertangkap,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, YAN dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Binawidya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan SG agar segera melapor ke pihak berwajib.(sony)


