Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Pekanbaru.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yakni Suhendri Daulay alias Hendri (48), Pujianto alias Puji (35), serta seorang DPO berinisial KB yang telah beraksi di 11 lokasi berbeda.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, dalam konferensi pers Senin (04/08/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Suhendri dan Pujianto dilakukan pada Selasa (22/07/2025) malam di kawasan Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan masyarakat yang kami terima sejak Juni hingga Juli 2025,” ujar Kompol Ihut. “Keduanya diketahui telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 10 TKP berbeda.”
Salah satu aksi terakhir terjadi pada 19 Juli 2025 lalu. Korbannya, Parwoto, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Cipta Karya. Saat hendak menjemput anak, korban sempat kembali ke rumah mengambil sandal dan lupa mencabut kunci motornya. Dalam hitungan detik, motor raib digondol pelaku.
“Warga sekitar sempat melihat aksi pelaku dan langsung meneriaki mereka. Dari rekaman CCTV toko sebelah, terlihat jelas dua pria membawa kabur motor korban,” jelas Ihut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menyasar kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci atau kunci masih tergantung. Mereka kerap beraksi di perumahan, sekolah, hingga masjid.
Berikut daftar lokasi pencurian yang dilakukan tersangka yakni Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Perumahan Nugraha Permata, Jalan UKA, Parkiran Masjid Riyadul Jannah, Jalan UKA, Depan TK AT Taiba II dan TK Anamiroh, Depan Kedai Harian Berkat, Jalan Delima, Parkiran SD IT Az Zuhra, Jalan Cipta Karya dan Jalan Sempurna dan Jalan Sikumbang Jati.
Dalam salah satu aksinya, Suhendri bahkan beraksi bersama pelaku lain bernama Dicky Parnaungan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik Parwoto, Honda Beat Street milik Ahmad Bajora, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, kunci leter Y yang telah dimodifikasi, serta dua anak kunci pipih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga ada lokasi lain yang belum terungkap dan kemungkinan adanya pelaku tambahan,” tegas Kapolsek Binawidya.(sony)


