Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Tangkap Penjual Satwa Dilindungi, 3 Kucing Hutan dan 1 Siamang...

Polresta Pekanbaru Tangkap Penjual Satwa Dilindungi, 3 Kucing Hutan dan 1 Siamang Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam praktik jual beli satwa langka secara ilegal. Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan satu ekor Siamang (Symphalangus syndactylus).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial DS (31) pada Jumat (01/08/2025) pukul 16.00 WIB, di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. DS diciduk saat hendak melakukan transaksi penjualan tiga ekor anak kucing hutan yang merupakan satwa dilindungi.

“Awalnya kami mendapat informasi dari media sosial terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara undercover,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (04/08/2025).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati DS tengah menunggu pembeli dan telah menerima uang tunai sebesar Rp1 juta. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan DS, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor anak kucing hutan, satu unit ponsel Oppo A77S, serta uang tunai hasil transaksi ilegal.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi lain di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Di tempat itu, Satreskrim kembali mengamankan satu ekor Siamang dari tangan pelaku berinisial D (31) yang diketahui memelihara satwa dilindungi tersebut.

“Satwa-satwa ini termasuk dalam daftar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepemilikan, perdagangan, dan perburuan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana,” tegas Kompol Bery.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara dan denda berat menanti keduanya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian fauna langka Indonesia yang semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer