Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Kembali Tangkap 3 Pelaku PETI di Kuansing, Mesin dan Peralatan...

Polda Riau Kembali Tangkap 3 Pelaku PETI di Kuansing, Mesin dan Peralatan Tambang Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal. Kali ini, tiga pelaku tambang tanpa izin (PETI) berhasil diamankan dalam Operasi PETI Kuantan 2025 yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (03/08/2025) petang, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Operasi PETI Kuantan 2025 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menangkap para pelaku saat sedang melakukan penambangan emas ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.

“Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah,” kata Kombes Anom, Minggu (03/08/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.

“Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut,” kata Kombes Anom.

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” terangnya.

Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.

“Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” terangnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer