Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Gagalkan Lagi Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 5 Perempuan Diselamatkan

Polda Riau Gagalkan Lagi Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 5 Perempuan Diselamatkan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, dalam operasi yang digelar pada Jumat (01/08/2025) kemaren.

Seorang pelaku berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, diamankan saat hendak mengantar para korban ke lokasi keberangkatan. Ia diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara sebelum korban diberangkatkan secara ilegal.

“Tersangka FDS menerima instruksi dari agen berinisial H alias DL yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia menjemput korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menampung mereka sementara di sebuah hotel sebelum dijadwalkan berangkat ke Malaysia,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (04/08/2025).

Kelima korban yang semuanya perempuan itu berasal dari berbagai daerah di Sumatera, yakni Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka masih berusia produktif dan dijanjikan pekerjaan sebagai buruh atau asisten rumah tangga di negeri jiran. Namun, seluruh proses berlangsung tanpa dokumen resmi dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai, lalu diinapkan di sebuah hotel sebelum dijemput kembali pada Jumat pagi. Saat itulah, tim Ditreskrimum yang telah mengendus pergerakan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi perekrutan PMI ilegal.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menyebut, pengungkapan ini bukanlah yang pertama dalam beberapa bulan terakhir. Sejak Mei 2025, pihaknya telah menggagalkan 62 PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, serta menangkap enam tersangka.

“Modusnya seragam. Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, tapi dikirim tanpa prosedur resmi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” tegas Asep.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Jika menemukan dugaan praktik perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer