Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlineKlaim Tanah Pakai Surat Palsu, Inong Dihukum 7 Bulan Penjara

Klaim Tanah Pakai Surat Palsu, Inong Dihukum 7 Bulan Penjara

Dumai (Nadariau.com) – Perjalanan panjang perkara pidana penggunaan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Inong (57) akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai memutuskan bahwa Inong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu untuk mengklaim tanah dan menerima uang sewa ratusan juta rupiah.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (01/08/2025), Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa.

Vonis ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP sesuai Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat penyerahan tanah tertanggal 7 April 1961 yang digunakan terdakwa untuk mengklaim tanah seluas 59 x 81 depa, layak dikualifikasikan sebagai surat palsu.

Majelis menyebut, klaim terdakwa tidak sesuai dengan hasil pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. Bahkan, batas-batas tanah yang diklaim terdakwa ternyata mencakup lahan yang sudah memiliki sertifikat resmi dan telah dibeli pihak lain secara sah.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyoroti kontradiksi sikap terdakwa, yang pada tahun 2004 pernah menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris terkait tanah tersebut dalam kapasitas sebagai saksi, saat almarhumah Siti Fatimah menjual tanah kepada saksi Rosnawati alias Upik Binti Almarhum Basir. Penandatanganan ini dilakukan pada 5 Juli 2004, sebelas hari sebelum transaksi jual beli berlangsung.

Lebih lanjut, majelis mempertimbangkan bahwa hingga kini terdakwa tidak pernah berupaya mengklarifikasi keabsahan isi surat penyerahan tanah tahun 1961 tersebut ke pihak Kelurahan Bintan maupun BPN Dumai. Padahal, catatan di arsip menyatakan bahwa sisa tanah dari surat itu sejak 19 November 1964 hanya tersisa 55 depa, bukan 59 depa sebagaimana diklaim terdakwa.

Berdasarkan surat penyerahan yang diduga palsu itu dan sebuah surat kuasa bawah tangan tertanggal 22 Maret 2021, Inong sejak tahun 2021 mengelola dan menyewakan 14 kios yang berdiri di atas tanah tersebut. Dari hasil sewa, terdakwa disebut menerima Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp120 juta per tahun. Total selama empat tahun, Inong telah mengantongi sekitar Rp560 juta.

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya. Semua analisis yuridis dalam surat tuntutan kami diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim dalam putusan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kasi Intelijen Kejari Dumai Carles Apriyanto, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) HR Nasution.

Atas putusan ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer