Jumat, Januari 30, 2026
BerandaIndeksEkonomiDiduga Masuk Kawasan Hutan, KKPA Janji Ciliandra di Bandur Picak Rugikan Warga...

Diduga Masuk Kawasan Hutan, KKPA Janji Ciliandra di Bandur Picak Rugikan Warga Siabu

Siabu – Keresahan masyarakat anggota Koperasi Siabu Maju Bersama (KSMB) kembali mencuat setelah diketahui kebun sawit yang mereka kelola berada dalam kawasan hutan. Ketua koperasi, Surya Rinaldi, didampingi Kuasa Hukum Roy Irawan, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Sabtu (2/8/2025).

Perkebunan sawit seluas 600 hektare tersebut merupakan bagian dari program kemitraan dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA), yang disediakan oleh PT Ciliandra Perkasa sebagai bentuk penyelesaian konflik agraria masyarakat Siabu dengan perusahaan sejak 2017.

Namun, pada Februari 2025 lalu, beberapa anggota TNI yang mengatasnamakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) datang ke lokasi dan memberi tahu bahwa sebagian kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan.

“Waktu itu kami diberi tahu bahwa kebun KKPA sebagian masuk kawasan hutan. Kami tentu kaget,” ujar Surya.

Meskipun Satgas PKH tidak memasang plang pengambilalihan, kekhawatiran masyarakat meningkat karena hal ini berisiko mengancam hak dan legalitas atas kebun.

Menurut Surya, kebun tersebut merupakan janji penyelesaian konflik yang ditegaskan oleh Almarhum Azis Zaenal, Bupati Kampar saat itu. Konflik berakar dari kelebihan HGU perusahaan di wilayah Siabu yang mencapai sekitar 2.800 ha. Sebagai kompensasi, masyarakat diberi akses kebun KKPA di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Namun, sejumlah masalah kini muncul: lokasi kebun jauh dari Siabu, belum ada sertifikat atas nama anggota, belum ada penetapan CPCL dari bupati, serta terjadi penolakan dari masyarakat Bandur Picak atas penguasaan lahan oleh koperasi.

“Letak kebun sekitar 100 kilometer dari Siabu. Risiko konflik sangat tinggi,” ujar Surya.

Kondisi kebun juga memprihatinkan. Sekitar 295,72 hektare dari total 600 ha tergolong tidak produktif—sebagiannya tidak terawat, sebagian tidak bisa dipanen, dan sebagian lagi nyaris kosong sejak ditanam 2019.

Masalah keuangan turut menghimpit koperasi. Masyarakat menanggung utang pokok Rp60 miliar, ditambah bunga bank Rp52,79 miliar dengan tenor 15 tahun. Akibat hasil panen yang tak mencukupi, perusahaan memberikan dana talangan yang justru menjadi utang tambahan koperasi, kini mencapai Rp16 miliar lebih.

“Dana talangan dijadikan hutang ke perusahaan. Beban masyarakat semakin berat,” ungkapnya.

Kuasa Hukum koperasi, Roy Irawan, menyebut ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan KKPA ini.

“Kami sedang kaji secara serius. Ada potensi PMH, bahkan unsur pidana,” tegas Roy.(Rilis/DW)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer