Minggu, Desember 14, 2025
BerandaRegionalRohilKuasa Hukum FR, Alben Tajudin Beserta Rekan-Rekannya Memiinta Kejari Rohil Tahan Tersangka...

Kuasa Hukum FR, Alben Tajudin Beserta Rekan-Rekannya Memiinta Kejari Rohil Tahan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik

Rokan Hilir ( Nadariau Com) – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap FR naik ke tahap dua ( 2 ) atau P21 di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu 30 Juli 2025, kemaren.

Meskipun kasus tersebut sudah naik ketahap dua ( 2 ) untuk proses hukum lebih lanjut tetapi berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan tersangka KC dan AM tidak ditahan.

Dari pengakuan korban kejadian fitnah dan pencemaran nama baik itu berawal ketika dirinya menemani temannya kerumah terlapor atau tersangka, namun dengan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas terlapor menuduh dirinya mencuri sertifikat rumah anaknya.

Tidak hanya itu korban juga di tuduh menghancurkan lemari kaca milik terlapor dan menuduh menikam atau melukai terlapor.

” Padahal saat itu saya tidak ada sama sekali melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut, jadi saya tidak terima dituduh seperti itu, untuk itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko agar segera memproses dan menindak terlapor, dan sekarang kasusnya sudah naik ketahap dua ( 2 ),” Kata FR Kamis 31 Juli 2025.

Sementara itu terkait tersangka sudah memasuki tahap dua ( 2 ) kuasa hukum FR, Alben Tajudin, SH. MH. dan rekan2 meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa walaupun alasan Objektif penahanan terhadap pasal yang disangkakan atau didakwakan tidak mengharuskan Tersangka/Terdakwa untuk ditahan.

Alben Tajudin, SH. MH. menambahkan bahwa berdasarkan alasan Subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dikhawatirkan tersangka/terdakwa melarikan diri, tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan atau merusak barang bukti, Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana yang sama, bisa saja Tersangka/Terdakwa ditahan agar proses hukumnya berjalan lancar tanpa ada hambatan.

” Namun demikian, masalah penahanan Terdakwa dalam proses penuntutan ini sebenarnya mutlak kewenangan Kejaksaan dan kalau Kejari Rohil bisa menjamin Terdakwa ini kooperatif dalam proses ini kami juga tidak bisa memaksakan untuk dilakukan penahan, kami hanya khawatir pada saat sidang Terdakwa tidak hadir dan bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, ya mudah-mudahan nanti Terdakwanya kooperatif lah,” Tutup Alben Tajudin, SH. MH. ( SY).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer