Inhu (Nadariau.com) – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, Senin (28/07/2025), terkait skandal pembobolan dana deposito nasabah dan kredit fiktif.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penggeledahan, yakni nomor : PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Kedua surat itu mengatur tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan melibatkan lebih dari 30 personel,” ujar Hamiko, Senin (28/07/2025) petang.
Keenam lokasi yang disasar berada di wilayah Kecamatan Rengat dan Rengat Barat, yakni empat titik di Kelurahan Kampung Dagang, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba, dan satu lokasi di Kelurahan Kampung Besar Kota.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara,” terang Hamiko.
Diketahui, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Juli 2025 kemarin. Sejak saat itu, tim penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti.
Terdapat berbagai modus yang diduga digunakan oleh oknum pegawai BPR untuk menguras dana nasabah dan merugikan keuangan daerah. Antara lain, pemalsuan bilyet deposito seolah-olah terjadi pencairan dana deposito, pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas orang lain (dikenal sebagai ‘kredit topeng’), penyertaan agunan fiktif dalam permohonan kredit dan pungutan liar terhadap nasabah saat pencairan kredit.
Hamiko menambahkan, saat ini proses penetapan tersangka masih berjalan dan tim penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara, yang sementara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
“Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya nasabah yang menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif, untuk beritikad baik dengan melakukan pengembalian atau pembayaran dana tersebut melalui penyidik Kejaksaan Negeri Inhu,” pungkas Hamiko.(sony)


