Rohil (Nadariau.com) – Aksi nekat membuang puntung rokok sembarangan berujung petaka. Seorang pria berinisial YS (51) ditangkap jajaran Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), usai terbukti menjadi penyebab kebakaran lahan gambut seluas 1 hektare di Kecamatan Bangko.
Kebakaran yang terjadi pada Senin (21/07/2025) di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, itu langsung terdeteksi oleh sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau. Koordinat titik api tercatat di 2.126002°N, 100.840616°E.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” tegas Irjen Herry dalam pernyataannya, Rabu (23/07/2025).
Kebakaran awalnya diketahui oleh aparat melalui notifikasi sistem deteksi dini. Tim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, arah dugaan mengarah pada YS.
Salah satu saksi, Sudirman, mengaku sempat melihat pelaku membuang puntung rokok saat baru pulang memanen sawit. Tak lama kemudian, asap terlihat membumbung dari lokasi tersebut.
“Pelaku mengaku sempat membuang rokok. Saksi Sudirman bahkan sempat menyuruhnya memadamkan api, tapi satu jam kemudian, api justru membesar dan melalap lahan,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.
YS kini diamankan di Polsek Bangko dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum ini bukan soal administratif semata. Ini soal keberpihakan kepada alam, hak rakyat atas udara bersih, dan masa depan anak cucu kita,” tutup Irjen Herry.(sony)


