Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlinePemerintah Pusat Komitmen Tanggulangi Karhutla di Riau, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Pemerintah Pusat Komitmen Tanggulangi Karhutla di Riau, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Pusat menegaskan komitmen penuh dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga kini, seluruh elemen diminta bersinergi dalam upaya pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Kepala BNPB, Selasa (22/07/2025).

“Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tidak gugur hanya karena pergantian kabinet. Ini payung hukum yang mengikat semua pihak untuk bekerja bersama melawan Karhutla,” tegas Dr. Hanif.

Hingga pertengahan Juli, hampir 900 hektare lahan telah terbakar di Riau. Provinsi ini memiliki area gambut seluas 4,9 juta hektare, atau lebih dari 50 persen luas daratan. Kondisi ini menjadikan Riau sebagai wilayah dengan risiko Karhutla tertinggi di Indonesia.

“Sebagian besar kebakaran dipicu oleh pengeringan gambut untuk perkebunan sawit. Meski hujan masih turun di beberapa titik, kondisi gambut tetap sangat kering dan mudah terbakar,” jelasnya.

Pemerintah telah menyiapkan tiga unit pesawat untuk operasi modifikasi cuaca (hujan buatan). Namun, menurut Hanif, ujung tombak penanggulangan tetap berada di tangan pasukan darat.

“Lahan gambut tidak bisa ditaklukkan hanya dengan water bombing. Diperlukan kekuatan darat yang terlatih dan dukungan lintas sektor Pemprov, TNI-Polri, BNPB, hingga masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda Riau diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Siapapun pelakunya individu atau korporasi akan kami tindak. Sanksinya bukan hanya pidana, tetapi juga perdata dan administratif,” tegas Hanif.

Pemerintah tidak segan menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan. Hanif mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, perusahaan terbukti lalai dan dijatuhi denda hingga triliunan rupiah.

“Preseden hukum sudah ada. Jika lalai terbukti, kami akan ajukan gugatan ganti rugi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Penanganan Karhutla tidak bisa mengandalkan aparat semata. Masyarakat, kelompok peduli api, hingga perguruan tinggi didorong aktif berpartisipasi melalui edukasi dan pendampingan teknis.

“Gerakan kolektif sangat penting. Mahasiswa, kelompok tani, dan tokoh masyarakat harus jadi bagian dari pengawasan dan pencegahan Karhutla,” ucap Hanif.

Pemerintah juga mewajibkan pemegang konsesi HGU dan IUP menjaga tinggi muka air minimal 40 cm di lahan gambut. Pelanggaran atas tata kelola air akan ditindak tegas.

Mengingat Karhutla berdampak lintas negara, pemerintah berencana mengundang duta besar negara-negara ASEAN untuk menyaksikan langsung langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

“Kita adalah bagian penting dari ASEAN Transboundary Haze Control Mechanism. Dunia harus tahu bahwa Indonesia serius, bukan lalai,” tutup Hanif.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer