Kampar (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seorang pria berinisial AN (50), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap pada Jumat (18/07/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, usai terbukti membakar lahan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran yang terjadi di Dusun Rantau, Desa Merangin.
“Informasi awal kami terima dari Kapolsek Bangkinang Barat, yang langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran,” ujar AKP Gian, Minggu (20/07/2025).
Hasil pengecekan di lapangan menemukan fakta bahwa lahan yang terbakar mencapai luas sekitar 10 hektare. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui lahan tersebut milik seorang warga bernama H. Hafis. Sedangkan pelaku, AN, bertindak sebagai pengelola lahan. Ia mengakui telah membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang, namun api merambat dan tak terkendali hingga membakar lahan seluas itu,” jelas AKP Gian.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah yang hangus, serta satu buah korek api gas berwarna biru.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal lainnya yang relevan, termasuk Pasal 187 KUHP,” tegas AKP Gian.
Polres Kampar mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun di lahan terbuka, terutama di musim kemarau yang rawan karhutla.(sony)


