Kuansing (Nadariau.com) – Upaya tegas Polda Riau dalam memberantas pembakaran hutan dan lahan kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (59), warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, yang diduga membakar lahan miliknya di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing, Sabtu (19/07/2025).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan sawit secara ilegal menggunakan metode pembakaran.
“Setelah mendapat laporan, tim segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil profiling mengarah kepada pemilik lahan berinisial SP. Dugaan kuat, lahan karet miliknya sengaja dibakar untuk dikonversi menjadi kebun sawit,” ujar Kombes Anom.
Dalam penyelidikan lanjutan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja membakar lahannya sendiri dengan maksud mempercepat proses pembukaan lahan baru,” tambah Anom.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua batang kayu sisa terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti utama. Saat ini, SP telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara dibakar. Ancaman hukuman pidana dan denda berat menanti pelaku.
Kombes Anom menegaskan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan di seluruh wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami dalam menjaga Bumi Lancang Kuning dari bencana asap,” tegasnya.
Polda Riau juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, agar tidak menggunakan metode bakar dalam membuka lahan. Selain melanggar hukum, cara ini juga berdampak besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Segera laporkan jika menemukan indikasi pembakaran lahan. Mari bersama mencegah kabut asap demi masa depan yang lebih sehat,” pungkas Kombes Anom.(sony)


