Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat diamankan aparat gabungan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Senin (14/07/2025) lalu, akhirnya dinyatakan bebas dari dugaan membawa narkotika.
Pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa obat yang dibawanya bukanlah narkoba, melainkan obat medis untuk mengatasi gangguan mental.
WNA berinisial MA itu sempat menjadi perhatian setelah petugas TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin bersama Bea Cukai dan aparat keamanan bandara mencurigai 19 butir obat berwarna oranye yang disembunyikan di balik celananya saat pemeriksaan di area X-Ray domestik.
Namun, hasil uji laboratorium pada Rabu (16/07/2025) membuktikan bahwa obat tersebut NEGATIF mengandung narkotika maupun psikotropika. Sebaliknya, ditemukan bahwa obat itu mengandung Clozapine, yaitu obat medis yang digunakan untuk meredakan gejala skizofrenia sebuah gangguan mental serius yang ditandai dengan halusinasi dan delusi.
“Kalau dilihat di Google, Clozapine adalah obat untuk meredakan gejala skizofrenia, yaitu gangguan mental yang menyebabkan seseorang mengalami halusinasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, pada Kamis (17/07/2025).
Menurut pengakuan MA saat diinterogasi, obat tersebut dibawanya dari Malaysia untuk keperluan pribadi dan konsumsi sendiri. Ia tidak mengetahui bahwa membawa obat tersebut tanpa surat keterangan medis bisa menimbulkan kecurigaan di bandara.
“Yang bersangkutan diserahkan ke kami oleh petugas TNI AU dan Bea Cukai pada Senin siang, sekitar pukul 11.30 WIB, untuk ditindaklanjuti,” jelas Kompol Bagus.
Setelah hasil laboratorium keluar, pihak kepolisian segera menghubungi Konsulat Malaysia di Pekanbaru. MA kemudian dikembalikan dalam keadaan sehat ke perwakilan negaranya di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Situasi dan kondisinya sudah kami laporkan kepada konsulat. Tidak ditemukan unsur pidana narkotika dalam kasus ini,” tutup Kompol Bagus.
Seperti diketahui, Petugas gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru kembali gagalkan penyelundupan narkoba jenis inex.
Upaya penyeludupan barang haram tersebut diketahui setelah terdeteksi x-ray oleh petugas Bea Cukai pada Denim (15/7/25). Hal ini pun langsung dilaporkan kepada petugas bandara dan personel TNI-AU yang tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara Internasional SSK II yang juga bersiaga pada pada kesempatan itu.
Pelaku seorang warga negara asing (WNA) yang tiba dari Kuala Lumpur. Total Narkoba jenis inex yang berhasil diamankan sebanyak 19 butir. Beratnya mencapai total 4 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di balik celana joger, 7 butir di bagian pinggang dan 12 butir lainnya di ujung kaki celana. Gelagat mencurigakan pelaku terdeteksi oleh petugas Bea Cukai saat pemeriksaan x-ray, memicu koordinasi cepat dengan personel Lanud RSN dan aparat keamanan bandara lainnya.
Pemeriksaan lanjutan di ruang khusus membuktikan adanya dua lokasi penyimpanan inex di pakaian pelaku. Uji cepat menggunakan alat narkotest memastikan bahwa tablet tersebut mengandung zat aktif H5 (Happy Five), jenis psikotropika yang termasuk kategori berbahaya. Pelaku pun langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Serah terima pelaku dan barang bukti dilakukan secara resmi di Kantor Bea Cukai Bandara SSK II kepada pihak Polresta Pekanbaru. Proses tersebut disaksikan oleh unsur terkait, antara lain dari Bea Cukai, Avsec, Perwira Satpomau, dan personel TNI AU BKO Bandara SSK II sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi antarlembaga dalam penegakan hukum.(sony)