Rokan Hilir ( Nadariau Com) Tokoh Masyarakat Kubu, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) Zulpakar Juned mengatakan sudah Puluhan tahun telah berlalu, namun hak masyarakat atas kebun plasma yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan mereka justru menjadi misteri yang belum terpecahkan.
” Alih-alih dikelola oleh masyarakat pemilik hak, kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa justru diselimuti oleh sistem pengelolaan yang penuh kerahasiaan dan minim transparansi. Masyarakat kini hanya diberi secuil “kompensasi” yang nilainya pun tak pernah jelas tanpa tahu pasti di mana letak, luas, atau hasil dari kebun plasma mereka sendiri.” Jelasnya kepada media ini Rabu 16 Juli 2025.
Untuk itu kata Zulpakar bahwa mereka akan membentuk Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang mencederai hak-hak masyarakat.
Menurut dia Misi mereka yang utama adalah mengembalikan sepenuhnya hak atas kebun plasma kepada pemilik aslinya masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam.
” Selama ini, tidak ada kejelasan dalam Letak pasti kebun plasma milik masyarakat, Jumlah dan bentuk kompensasi yang diterima masyarakat serta laporan keuangan dan hasil kebun yang semestinya menjadi hak bersama.” Tegas dia.
Selain itu Zulpakar Juned juga menilai bahwa hal tersebut menjadi rahasia besar yang sengaja dijaga oleh segelintir pihak, seolah-olah plasma adalah warisan pribadi, bukan milik rakyat. Mereka yang menguasai kebun ini seakan kebal terhadap hukum dan kritik, menciptakan simpul kuat yang sulit diurai.
” Ada apa sebenarnya di balik kebun plasma ini? Mengapa masyarakat harus meminta-minta hak mereka sendiri? Siapa yang selama ini mengambil untung di atas penderitaan kolektif masyarakat?dan mengapa semua ini dibiarkan terus berlangsung?
” Kini saatnya membuka tabir. Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa siap mengungkap seluruh fakta secara terang benderang. Tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi. Ini adalah milik rakyat — dan harus dikembalikan kepada rakyat.” Ungkapnya.
Kata Zulpakar bahwa mereka melihat semenjak di kelola Koperasi tesebut banyak hal yang perlu di pertanyakan, pengelolaannya amburadul, ada indikasi semua yang berkenaan keuangan sengaja di tutupi, pengurus koperasinya pun berhubungan dengan keluarga.
” Saya menilai koperasi ini sudah semacam koperasi “keluarga” Ini jelas bertentangan dengan uu koperasi. Kita memperkirakan hampir 90 % kebun plasma telah di pindah tangankan kepada pihak ke 3, ini tidak boleh terjadi, maka segera kita ambil alih dan revitalisasi kembali, dan kita akan mengembalikan kebun plasma kepada penerima yang sah sesuai kepada nama-nama di dalam SK Bupati tersebut,” Tegasnya lagi.
Adapun menurut SK Bupati No . 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011,” Pembagian Plasma Untuk Masyarakat “Dengan perincian kebun plasma seluas 3.400 Ha untuk masyarakat Kubu, seluas 2.150 hektare untuk kecamatan Bangko dan Kecamatan Pekaitan seluas 1.250 Ha, Nama-nama peserta ada dalam SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011.
Plasma dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindak lanjut pembagian kebun plasma secara permanent. Tim Transisi & Revitalisasi akan mengembalikan kepada nama semula yang ada dalam SK Bupati No. 35 tahun 2011 Kebun Plasma (Lahan Plasma) yang telah dijual atau diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab kepada pihak luar atau pihak ketiga, dan ini jelas melanggar SK Bupati, di point 3 berbunyi ” Kebun Plasma tidak boleh di pindah tangankan kepada pihak ke tiga”
Tim Transisi & Revitalisasi Juga meminta transparansi dari PT. JJP tentang hasil tonase Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Plasma perminggu dan perbulan, serta dasar dan besaran penyaluran konvensasi kepada Petani Plasma mulai tahun 2011 sampai tahun 2025, serta penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa.
“Karena selama ini kami menilai koperasi yang mengelola kebun plasma tersebut tidak bisa bekerja lagi sesuai yang diamanatkan dalam SK Bupati Rohil No. 35 tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011. Dan kami siap seluruh petani plasma akan membuat Surat Pernyataan menolak keberadaan koperasi tersebut untuk menangani kelanjutan penanganan kebun plasma, baik untuk pembagian secara permanen maupun pengelolaan penyaluran dana kompensasi,” Ungkap Zulpakar.
Selain itu, ia juga meminta penyaluran dana kompensasi dari hasil kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa dihentikan sementara waktu dengan tidak mengurangi hak-hak masyarakat penerima dana tersebut sampai batas waktu penyelesaian yang konkret dan kebun plasma dibagikan secara permanen.
Kemudian, mereka juga meminta pertanggungjawaban KUD Koperasi sebagai mitra PT. Jatim Jaya Perkasa dalam penentuan hak dan kewajiban peserta plasma yang tidak pernah terealisasi dalam hal tindaklanjut pembagian plasma secara permanen.
” Dengan bergulirnya kesiapan Panitia Tim Transisi & Revitalisasi , dalam waktu dekat ini kita akan laksanakan pembentukan Tim Transisi & Revitalisasi sejauh ini kami sudah melakukan komunikasi dengan beberapa Datuk Penghulu bahkan kepada Kepala Daerah.” Tandasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Rokan Hilir ( Rohil ) Jhony Charles langsung merespons dan sangat setuju dengan agenda transisi dan revitalisasi ini di bentuk.
Beliau juga berpesan sangat setuju plasma ini di kembalikan sesuai peruntukannya.
” Biar kita tata dan kelola dengan baik Kebun Plasma ini, saya tidak mau ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pengelolaannya, kita akan tunjukkan ke petani dan masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam,” Ucap Wabup.
Wabup juga menekankan kepada pihak terkait harus transparan dalam pengelolaanya, kalau diawali dengan niat baik pasti kedepankannya baik, yang sudah terjadi biar lah berlalu.
” kita harus bangun komitmen kebersamaan, karena kebun plasma ini adalah aset bagi masyarakat Kubu dan Kubu, kita tidak mau aset yang sudah ada diambil orang yang tidak bertanggung jawab, saya tidak mau lagi melihat dengan pengelolaan kebun plasma kedepannya ada oknum yang memperkaya diri dan kelompok-kelompoknya,” Tegasnya.
Kebun plasma ini sebut Wabup bukan ‘warisan keluarga’, termasuk Koperasi yang mengelola selama ini, seperti “Koperasi Keluarga” ingat plasma ini adalah aset dan punya masyarakat Kubu dan Kuba, mungkin masih segar dalam ingatan kita masing-masing untuk mendapatkannya bukan hal yang mudah, penuh dengan tantangan, tenaga, keringat, bahkan darah mungkin, ingat waktu pembakaran PT. Jatim Jaya Perkasa.
” Dalam ini saya akan rangkul kembali pejuang-pejuang plasma, yang selama ini tersingkirkan. kita bersatu kembali jaga kekompakan dan saling mengingatkan. saya tidak ada kepentingan di plasma, tetapi saya sebagai putra Kubu merasa terpanggil untuk mengembalikan kebun plasma ke pada nama masyarakat petani yang ada dalam SK Bupati No. 35 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011, jangan ada lagi berkhianat dengan masyarakat berkhianat pasti berhadapan dengan masyarakat,” Pungkasnya.( SY).


