Rabu, Juli 30, 2025
BerandaHeadlineSujud Syukur di Kejari Pekanbaru, Arisman Bebas Berkat Restorative Justice

Sujud Syukur di Kejari Pekanbaru, Arisman Bebas Berkat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tersangka penadahan, Arisman alias Arif bin Sudirman, tak kuasa menahan rasa haru saat akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarganya.

Dengan mata berkaca-kaca, pria 32 tahun itu langsung sujud syukur ketika borgol dan rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dilepas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kebebasan Arisman bukan tanpa alasan. Ia resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas perkara yang menjeratnya, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Maruli Tua Johanes Sitanggang, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah permohonan RJ disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.

“Hari ini kita melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara Arisman, di mana tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Maruli saat konferensi pers, Senin (14/07/2025) malam.

Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka, yang dimediasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, korban memaafkan Arisman dengan syarat motor curian dikembalikan dalam kondisi utuh.

Proses damai ini disambut baik oleh kedua belah pihak dan tokoh masyarakat.

“Korban sudah memaafkan, tapi ada syaratnya yaitu pengembalian sepeda motor miliknya secara utuh. Dan itu sudah dipenuhi oleh tersangka,” terang Maruli didampingi Kasubsi Penuntutan D Adi Yudistira dan Jaksa Penuntut Umum Deby Rita Afrita.

Meski penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, Febriyanto, tetap berjalan. Restorative Justice tidak dapat diberlakukan bagi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Perkara ini bermula pada April 2025 lalu, saat Arisman yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan Nomor 04, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO).

Kondisi motor yang tidak menyala, tanpa STNK, dan tanpa plat nomor sempat membuat Arisman curiga. Namun, ia tetap menerima titipan tersebut. Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta, kemudian turun menjadi Rp3 juta. Arisman pun mentransfer Rp500 ribu sebagai tanda jadi.

Padahal, Arisman mengetahui bahwa harga pasaran motor Yamaha Nmax jauh di atas harga tersebut. Belakangan, diketahui motor itu merupakan hasil curian dari korban bernama Budi, yang mengalami kerugian sebesar Rp26 juta. Febriyanto lebih dulu ditangkap polisi pada 29 April 2025, dan Arisman menyusul pada 2 Mei 2025.

Dengan telah dihentikannya perkara tersebut, Kejaksaan berharap Arisman bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Kami harap ini menjadi pelajaran dan dia bisa kembali menjadi warga yang taat hukum,” pungkas Maruli.

Sementara itu, Arisman mengaku sangat bersyukur dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya sangat berterima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang mau menerima RJ dari kita. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti ini,” singkat Arisman.

Langkah Kejari Pekanbaru ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak semata-mata mengedepankan penghukuman, namun juga mengedepankan keadilan yang memulihkan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer