Rokan Hilir ( Nadariau Com) – Puluhan tahun telah berlalu sejak skema kebun plasma digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Kubu dan Kubu Babussalam, kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa justru menjadi belenggu. Alih-alih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, kebun plasma tersebut kini dikelola tanpa transparansi, menyisakan pertanyaan besar tentang hak-hak rakyat yang dirampas secara halus namun sistematis.
Sejak awal, kebun plasma dimaksudkan untuk menjadi milik bersama masyarakat. Namun kini, hak atas lahan tersebut justru berubah menjadi misteri yang belum terpecahkan: Letak pasti kebun plasma tidak diketahui oleh masyarakat, Nilai dan bentuk kompensasi tidak pernah jelas, Laporan keuangan dan hasil kebun tertutup rapat.
Masyarakat hanya menerima “kompensasi” tanpa kejelasan sumber dan besaran, sementara pengelolaan kebun dilakukan oleh koperasi yang sarat konflik kepentingan dan ditengarai sebagai “koperasi keluarga.”
Untuk menjawab persoalan ini, masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam segera membentuk Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma PT. Jatim Jaya Perkasa. Tim ini hadir sebagai bentuk perjuangan untuk: Mengembalikan hak kebun plasma kepada masyarakat sesuai SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, Merevitalisasi sistem pengelolaan kebun plasma yang selama ini tertutup dan tidak berpihak pada rakyat, Mengungkap praktik jual beli lahan plasma yang ilegal dan bertentangan dengan peraturan.
1. Indikasi pemindah-tanganan hampir 90% kebun plasma kepada pihak ketiga.
2. Koperasi pengelola tidak menjalankan amanah, dan terindikasi melakukan penghilangan nama-nama peserta plasma dari SK Bupati.
3. PT. Jatim Jaya Perkasa tidak pernah memberikan laporan hasil panen, tonase TBS mingguan dan bulanan, serta rincian dasar perhitungan kompensasi.
4. Adanya praktik keuangan koperasi yang tidak transparan, bahkan dikuasai oleh lingkaran keluarga tertentu.
Berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011, pembagian plasma telah diatur sebagai berikut: 3.400 Ha untuk masyarakat Kecamatan Kubu, 2.150 Ha untuk Kecamatan Bangko, 1.250 Ha untuk Kecamatan Pekaitan
Dan secara tegas, pada poin ke-3 SK tersebut dinyatakan bahwa “Kebun plasma tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak ketiga.”
Namun kenyataan di lapangan, hal tersebut telah dilanggar secara terang-terangan.
Tuntutan dan Langkah Konkret Tim Transisi
1. Mengambil alih pengelolaan kebun plasma dari koperasi yang tidak amanah.
2. Menghentikan sementara penyaluran dana kompensasi oleh PT. Jatim Jaya Perkasa sampai ada kejelasan dasar hukum dan transparansi penyaluran.
3. Menuntut transparansi total dari PT. Jatim Jaya Perkasa dan seluruh koperasi mitra (KUD Bagansiapiapi, Koperasi Seribu Kubah) terkait hasil panen, tonase TBS, dan distribusi kompensasi sejak 2011 hingga 2025.
4. Mengembalikan kebun plasma kepada masyarakat sesuai nama-nama dalam SK Bupati.
5. Membuka investigasi atas dugaan praktik jual beli plasma oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kebun plasma bukan warisan pribadi, bukan pula komoditas dagangan oknum. Ini adalah hak rakyat yang dijamin negara. Maka kami, masyarakat Kubu dan Kubu Babussalam, melalui Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma, siap memperjuangkan dan mengembalikan hak tersebut ke tangan yang semestinya — ke tangan rakyat.
“Kami mengajak seluruh pemilik plasma, lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat luas untuk bersama-sama membuka tabir kebun plasma yang telah lama diselimuti gelap. Saatnya keadilan ditegakkan”. Kata Zulpakar Minggu 13 Juli 2025.
Lanjutnya, Zulpakar menganggap kebun plasma ini tidak pernah di perjual belikan atau di pindahan tangan kan.
” kalau ada oknum yang telah merasakan membeli kebun plasma segera minta pertanggungjawaban kepada koperasi dan oknum yang telah menjual kepada pihak-pihak tersebut.” Pungkasnya. (SY).