Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik pemerintah, Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan di tempat yang berbeda.
Kedua terpidana tersebut adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri yang menjadi inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode 2019 hingga Maret 2020, serta Renita, seorang oknum pengacara yang turut mengumpulkan data 22 calon debitur dengan pengajuan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dikarenakan tidak ada upaya hukum dalam perkara ini, maka Jaksa Eksekutor mengeksekusi para terpidana pada Selasa (01/07/2025) kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Kamis (10/07/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR dan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR tanggal 18 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Rahmat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285 subsidair 2 tahun penjara. Sementara itu, Renita dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Untuk uang pengganti, Renita telah menitipkan Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terpidana Rahmat dieksekusi di Rutan Pekanbaru, sementara Renita di Lapas Perempuan,” imbuh Niky.
Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Renita selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Rahmat dituntut membayar Rp271.468.142 subsidair 2,5 tahun penjara, sementara Renita Rp271.468.142 subsidair 1 tahun penjara, di mana Rp250 juta telah dititipkan kepada JPU.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat Hidayat. Namun dalam proses penyalurannya, keduanya diduga mengabaikan aturan dan prosedur yang berlaku.
Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyebutkan bahwa perbuatan para terpidana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga dari pemerintah.
Diketahui, Rahmat Hidayat sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.(sony)