Inhu (Nadariau.com) – Seorang sopir truk pengangkut sawit berinisial SB alias Ipul (26) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal pada Kamis pagi (10/07/2025) di kawasan Simpang PJR, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.08 Gram yang disimpan didalam mobil Truk Colt Diesel milik tersangka.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. memimpin langsung operasi yang akhirnya membekuk pelaku di dalam mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,08 gram, satu pack plastik klip bening, dan satu unit handphone. Semua disaksikan Ketua RT setempat,” kata Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H, Kamis (10/07/2025).
Pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam truknya, diduga untuk memudahkan peredaran saat menjalankan aktivitas sebagai sopir pengangkut sawit. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria bernama Edi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengejaran terhadap Edi telah dilakukan hingga wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, namun keberadaannya masih belum diketahui.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Pihak kepolisian juga telah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penyidikan.
“Kami berkomitmen menumpas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Hutahean.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus wujud kepercayaan publik terhadap respons cepat aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.(sony)