Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengukir prestasi dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Kali ini, dua pelaku pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berhasil ditangkap. Motif mereka membuka kebun sawit.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini diungkap oleh Satgas Penegakan Hukum (PPH) Karhutla Polda Riau berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan yang memakan waktu sekitar tiga minggu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Z dan S. Z diketahui sebagai pemilik modal sekaligus pemilik lahan, sementara S berperan sebagai koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare.
“Keduanya melakukan kerja sama membangun kebun dengan sistem bagi hasil. Jika kebun sudah berproduksi, hasilnya akan dibagi 50:50 antara pemodal dan pemilik lahan,” jelas Kombes Ade, Selasa (08/07/2025).
Kombes Ade menambahkan, luas lahan yang dibakar mencapai 143 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan hutan produksi terbatas. Dari kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi serta 2 orang saksi ahli.
“Barang bukti yang disita antara lain, 1 unit alat berat ekskavator merek Caterpillar, 2 unit mesin chainsaw, 2 cangkul, 1 parang, 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun,” kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran juga saat ini tengah menangani 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan, dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan total lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare.
“Untuk kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang, termasuk UU Kehutanan dan UU Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan,” tutupnya.(sony)