Pekanbaru (Nadariau.com) – Entah apa yang ada dipikiran RS (21) dan ZF (30) dua residivis yang baru keluar dari penjara ini, mereka tega membobol rumah seorang kakek penjual gorengan berusia 63 tahun yang berada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (25/06/2025) subuh kemaren sekitar pukul 05.30 WIB.
Mirisnya, kedua pelaku tega mencuri sepeda motor, dua tabung gas, serta mesin air milik korban yang sehari-hari digunakan untuk berjualan. Akibatnya, sang kakek bersama sang istri tak bisa berdagang seperti biasa karena kehilangan alat dan kendaraan utama untuk mencari nafkah.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPTU Santo Morlando mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual motor curian pada Jumat (27/06/2025) kemaren.
“Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong yang akan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya,” kata IPTU Santo, saat menggelar konferensi pers di Mako polsek Binawidya, Rabu (02/07/2025).
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat.
“Sementara 2 unit tabung gas serta mesin air milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya mereka gunakan membeli sabu dan bermain judi online,” kata Kanit.
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka melintas didepan rumah korban dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan tertutup namun renggang. Melihat peluang, kedua tersangka langsung menjalankan aksinya.
Tersangka RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF berjaga di luar rumah memantau situasi. Setelah berhasil masuk, RS membawa keluar sepeda motor, 2 tabung gas serta mesin air milik korban melalui pintu depan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh keduanya.
Korban baru mengetahui kejadian saat istrinya bangun dan mendapati pintu rumah terbuka dan motor serta barang lainnya telah hilang. Setelah melapor ke Ketua RW setempat, korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya.
Keduanya tercatat memiliki rekam jejak kriminal.
Saat diintrogasi, tambah Kanit, kedua tersangka yang merupakan residivis ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
“Namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus lainnya,” kata Kanit.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kanit. .
Kapolsek Binawidya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga keamanan lingkungan.(sony)