Kuansing (NadaRiau.com)-Terbukti menjadi penyebab terncemarnya sungai Singingi, serta melanggar aturan beroperasi tanpa kantongi izin SLO, LSM Forum Komunikasi Paduli Nagari sebut PT. SIM perusahaan pengolaan kelapa sawit milik keluarga Samsuir alias Sensui harus di proses hukum dengan sangsi tegas yakni sangsi pidana atau denda sesuai ketentuan.
Seperti yang diketahui, perusahaan yang terbukti bahwa limbah pabrik telah mencemari sungai, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 104 UU PPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup, termasuk pembuangan limbah tanpa izin. Dengan ancaman hukuman, Pelaku pencemaran lingkungan dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Aturan tersebut harusnya dikenakan terhadap PT. SIM yang terbukti jadi penyebab tercemanya sungai Singingi yang menyebabkan banyaknya ikan mati di aliran sungai tersebut pada mati. Hal tersebut terungkan ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) gelar kompre Pers, Kamis 26 Juli 2025 di aula kantor DLH Kuansing terkait pengujian sampel air sungai Singingi yang di duga tercemar limbah buang perusahaan sawit tersebut.
Konferensi pers yang digelar di Kantor DLH Kuansing pada Kamis (26/6/2025) ini dipimpin Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, bersama jajarannya, serta perwakilan PT SIM, termasuk Carles KTU perusahaan tersebut.
Pada saat konfrensi pers tersebut Dinas lingkungan Hidup menyampaikan bahwa PT si. Menjadi penyebab terncemarnya sungai yang mengakibatkan ikan ikan pada mati. untuk itu Dinas lingkungan hidup langsung memberikan sangsi administrasi kepada pihak perusahaan berupah pemulihan lingkungan dengan cara melakukan restoking ikan terhadap enam desa yang terdampak.
“Nah jumlah ikan yang dipenuhi sesuai teknis sudah dilakukan dua kali penyebaran artinya untuk sangsi administrasi sudah terpenuhi,” ungkapnya
Sementara itu, LSM Forum Komunikasi Peduli Nagari menilai sangsi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup terhadap PT. SIM tidak sesuai. Pasalnya, PT. SIM terbukti menjadi penyebab terncemarnya Sungai Singingi serta beroperasi tanpa ada izin SLO.
“Sudah terbukti limbah nya jadi penyebab tercemanya Sungai Singingi itu, tambah lagi PT, milik Sensui itu gak ada izin SLO nya, kok hanya sangsi administrasi aja.?” ungkap Padri dari LSM Forum Komunikasi Nagari saat dikonfirmasi NadaRiau. Com
Harusnya,, lanjut Padri PT. SIM harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan ketauan udang undag, yang terbukti melakukan pencemaran dapat dipidana dan denda hinga mliaran.
“Harusnya pidana, atau denda yang sesuai, bahkan sesuai undang undang itu bisa di tutup permanen karna beroperasi gak ada izin.” jelas padri. (DONI)